Komisi III DPR Kebut Tuntaskan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset, Ditarget Rampung Tahun Ini

Achmad Al Fiqri
Rapat Paripurna DPR RI. Foto: iNews.id

"Oleh karena itu akan lebih baik bila RKUHAP terlebih dulu dirampungkan kemudian baru membahas RUU Perampasan Aset," tegasnya.

Sebelumnya, pimpinan DPR juga memberi atensi khusus terhadap RUU Perampasan Aset yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.

RUU tersebut bahkan menjadi bagian dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang memberikan batas waktu satu tahun hingga 31 Agustus 2026 bagi DPR untuk segera mengesahkan dan menegakkannya.



Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network