Komisi III DPR Kebut Tuntaskan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset, Ditarget Rampung Tahun Ini

Achmad Al Fiqri
Rapat Paripurna DPR RI. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsSubang.id – Komisi III DPR tengah mempercepat pembahasan dua rancangan undang-undang strategis, yakni Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Keduanya ditargetkan bisa tuntas sebelum akhir 2025.

Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, menegaskan bahwa kedua RUU tersebut menjadi perhatian serius publik sekaligus komitmen pihaknya.

"Jadi memang dua rancangan undang-undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat dan itu kita akomodir. Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa kelar," ujar Sudding, Minggu (14/9/2025).

Menurutnya, Komisi III akan memprioritaskan pembahasan RKUHAP sebelum masuk ke RUU Perampasan Aset. Hal ini karena RKUHAP akan menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum dalam praktik perampasan aset.

"Oleh karena itu akan lebih baik bila RKUHAP terlebih dulu dirampungkan kemudian baru membahas RUU Perampasan Aset," tegasnya.

Sebelumnya, pimpinan DPR juga memberi atensi khusus terhadap RUU Perampasan Aset yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.

RUU tersebut bahkan menjadi bagian dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang memberikan batas waktu satu tahun hingga 31 Agustus 2026 bagi DPR untuk segera mengesahkan dan menegakkannya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network