Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gelar Paripurna, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026
Advertisement . Scroll to see content

DPR RI Setop Tunjangan Perumahan Rp50 Juta, Dasco: Terhitung Sejak 31 Agustus 2025

Jum'at, 05 September 2025 | 19:56 WIB
  • author Nurkhabibi
DPR RI Setop Tunjangan Perumahan Rp50 Juta, Dasco: Terhitung Sejak 31 Agustus 2025
DPR RI Setop Tunjangan Perumahan Rp50 Juta, Dasco: Terhitung Sejak 31 Agustus 2025. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA, iNewsSubang.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengambil langkah tegas terkait salah satu fasilitas yang selama ini menuai sorotan publik. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Ahmad Dasco, mengumumkan penghentian pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta bagi para anggota dewan.

"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," kata Dasco, Jumat (5/9/2025).

Keputusan tersebut, lanjut Dasco, merupakan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi yang digelar sehari sebelumnya, Kamis (4/9/2025).

Tak hanya itu, DPR RI juga menetapkan kebijakan baru terkait perjalanan luar negeri anggota dewan. "Terhitung sejak tanggal 1 September 2025," ujar Dasco, kunjungan kerja ke luar negeri resmi dimoratorium, kecuali untuk undangan kenegaraan.

Dalam kesempatan yang sama, Dasco menegaskan aturan ketat bagi anggota DPR yang sudah dinonaktifkan partainya. "Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” tegasnya.

Terkait penonaktifan ini, Dasco menyebut koordinasi lebih lanjut akan dilakukan bersama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memastikan mekanisme berjalan sesuai aturan.

Editor: Yudy Heryawan Juanda

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut