Kredit Konsumtif Guru di BPR Binong Subang Rugikan Negara Rp1 Miliar, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Yudy Heryawan Juanda
Kapolres Subang AKBP Sumarni perlihatkan barang bukti yang berhasil disita dari kasus dugaan korupsi BPR Binong. (Foto: Yudy H Juanda)

AKBP Sumarni menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah diketahui tidak terdapat angsuran yang masuk pada bulan Agustus tahun 2017. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata sertifikat pendidik yang dijaminkan palsu serta rekening yang dijaminkan bukan rekening penerima dana. 

"Dalam modus operandinya tersangka TRM bertugas mencari calon nasabah, lalu tersangka R memalsukan atau merekayasa jaminan kredit nasabah. Dua tersangka pegawai BPR RJ dan YIA bertugas melancarkan proses kredit dengan merubah hasil pemeriksaan BI checking dan tidak melaksanakan survey," jelasnya. 

BACA JUGA : Alasan Presiden Jokowi Dibalik Pelarangan Penjualan Rokok Batangan

Dua tersangka Rosmawati (54) dan Ruslan Jaelani (62) kini berkas perkaranya telah lengkap P-21. Sementara tersangka YIA (45) masih proses penelitian di Kejari Subang dan tersangka TRM (61) masih proses penyidikan. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network