SUBANG, iNewsSubang.id - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2023.
BACA JUGA : Kunjungi Pasar Tradisional Subang, Presiden Jokowi Bagikan Sembako hingga Uang Tunai
Dalam Keppres yang ditandatangani presiden pada tanggal 23 Desember 2022 disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 soal pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
BACA JUGA : Petani di Pantura Sulap Buah Mangrove jadi Cemilan Bernilai Ekonomis
Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, diantaranya :
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait