Alasan Presiden Jokowi Dibalik Pelarangan Penjualan Rokok Batangan

Yudy Heryawan Juanda
Presiden Jokowi saat mengunjungi pasar tradisional Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2023. 

BACA JUGA : Kunjungi Pasar Tradisional Subang, Presiden Jokowi Bagikan Sembako hingga Uang Tunai

Dalam Keppres yang ditandatangani presiden pada tanggal 23 Desember 2022 disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 soal pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. 

BACA JUGA : Petani di Pantura Sulap Buah Mangrove jadi Cemilan Bernilai Ekonomis

Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, diantaranya : 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network