1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau,
2. ketentuan rokok elektronik,
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,
BACA JUGA : Unik, Pospam Doraemon Polres Subang Manjakan Pemudik di Libur Nataru
4. Pelarangan penjualan rokok batangan,
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi,
6. Penegakan dan penindakan,
7. Media teknologi informasi serta penerapan kawasan tanpa rokokrokok (KTR)
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait