Polres Subang Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Patokbeusi, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Yudy Heryawan Juanda
Polres Subang ungkap kasus tambang ilegal, tersangka terancam hukuman 5 tahun dan denda Rp100 miliar. (Foto: Yudy H Juanda)

"Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Kapolres Subang.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik penambangan liar yang dapat merusak ekosistem serta merugikan banyak pihak," pungkasnya.

Dengan penindakan tegas terhadap kasus ini, Polres Subang berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha tambang ilegal lainnya dan menjaga ketertiban hukum di wilayahnya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network