SUBANG, iNewsSubang.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin di wilayah Tanjungan Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Subang. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/3/2025), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa seorang pria berinisial JLY (55) telah menjalankan aktivitas penambangan ilegal selama tiga bulan terakhir.
"Kami telah mengamankan tersangka JLY yang terbukti melakukan penambangan tanah merah secara ilegal. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan sekitar," ujar AKBP Ariek di hadapan awak media.
Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan adanya aktivitas penambangan tanpa izin pada 26 Januari 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tambang tersebut beroperasi di lahan seluas 22 hektare, dengan 1,9 hektare di antaranya berada di luar izin eksplorasi.
Dalam operasinya, tersangka menggunakan dua unit excavator untuk menggali tanah merah dan menjual material tambang dengan harga berkisar Rp230 ribu hingga Rp300 ribu per rit. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk alat berat, dokumen tambang, serta daftar transaksi penjualan material tambang.
Atas perbuatannya, JLY dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 160 Ayat (2) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Pasal ini mengatur tentang aktivitas pertambangan tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait