Jika Ingin Dilantik, KPU Subang Ingatkan Seluruh Anggota DPRD Terpilih Segera Laporkan LHKPN

Tim iNews.id
KPU Subang ingatkan anggota DPRD Subang laporkan LHKPN sebelum dilantik. (Foto: Yudy H Juanda)

"Kalau mengacu kepada ke tentunya, 21 hari sebelum hari H pelantikan, LHKPN itu harus sudah selesai dilaporkan ke Setwan DPRD atau KPU," katanya. 

Abdul Muhyi menambahkan bahwa jika pengisian LHKPN tidak dilakukan, maka pelantikan anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 akan ditangguhkan.

"Bagi anggota DPRD terpilih, yang tidak mengisi LHKPN, makan terancam pada 4 September mendatang, terancam tidak bisa dilantik," pungkasnya.



Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network