SUBANG, iNewsSubang.id – Pemerintah Kabupaten Subang resmi menetapkan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Senin (25/8/2025).
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Subang itu dipimpin langsung Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurrlachman, dan dihadiri Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, serta Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi.
Agenda paripurna mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran mengenai Perubahan APBD 2025, persetujuan penetapan Keputusan DPRD, pendapat akhir Bupati Subang, serta penjelasan terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dalam laporan Badan Anggaran, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang tercatat mengalami lonjakan signifikan. Sebelum perubahan, PAD berada di angka Rp816.345.251.790. Setelah perubahan, nilainya naik menjadi Rp959.942.879.211 atau meningkat sebesar Rp143.593.627.421.
Kenaikan tersebut memperlihatkan optimisme Pemkab Subang dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembangunan yang lebih merata.
Usai penandatanganan berita acara persetujuan bersama, Bupati Reynaldy menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menuntaskan pembahasan dengan penuh komitmen.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait