JAKARTA, iNEWSSubang.id – Kekuasaan selalu membutuhkan pengawasan. Bukan karena setiap penguasa pasti salah, melainkan karena kekuasaan yang besar selalu memiliki kemungkinan untuk berjalan tanpa kontrol. Di situlah demokrasi membutuhkan mekanisme penyeimbang.
Montesquieu mengenalkan gagasan Trias Politika dengan membagi kekuasaan negara ke dalam tiga cabang utama: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Namun, jauh di luar ruang-ruang formal kekuasaan tersebut, ada satu kekuatan yang ikut menjaga agar negara tidak berjalan sendirian.
Kekuatan itu adalah pers.
Pada abad ke-18, pemikir politik Inggris Edmund Burke menyebut pers sebagai the fourth estate, atau pilar keempat demokrasi.
Pers tidak memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang, tidak memegang palu hakim, dan tidak menjalankan pemerintahan. Tetapi pers memiliki sesuatu yang tak kalah penting: kekuatan informasi dan suara publik.
Dr. Irjen Pol. Andry Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melihat posisi tersebut sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi modern.
Menurut Andry, pers memiliki fungsi strategis untuk memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor kepentingan masyarakat.
Media, kata dia, bukan sekadar tempat menyampaikan berita. Pers juga menjadi ruang tempat masyarakat mengetahui, menilai, dan mengawasi bagaimana negara menjalankan kewenangannya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
