PURWAKARTA, iNewsSubang.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Purwasuka menyayangkan insiden kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum aparat masih terus terjadi. IJTI Purwasuka menegaskan dukungan agar oknum petugas yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ketua IJTI Purwasuka, Dian Firmansyah, mengungkapkan bahwa insiden tersebut merupakan bentuk intimidasi yang mencederai kebebasan pers. IJTI Purwasuka meminta Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi, agar menangani kasus ini secara serius.
“Kami sangat sesalkan hal tersebut. Ini merupakan bentuk intimidasi. Ini tentunya sangat mencederai kebebasan pers,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).
IJTI Purwasuka juga mendesak agar Kombes Pol. yang diduga terlibat dalam insiden ini segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas tindakannya. Jika terbukti bersalah, IJTI meminta oknum tersebut dijatuhi sanksi sesuai hukum, baik secara internal di institusi Polri maupun melalui proses pidana.
Dian menambahkan, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 yang menjamin hak pers dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait