"IJTI Pusat mendesak Kepolisian RI untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela sesuai hukum yang berlaku," ujar Herik Kurniawan, Ketua Umum IJTI Pusat.
Herik juga meminta Polda Gorontalo untuk menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan. Ia menegaskan bahwa semua institusi kepolisian harus menghormati peran jurnalis sebagai bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas publik.
"IJTI mengingatkan seluruh jurnalis untuk menjalankan tugas secara profesional, berpegang pada prinsip-prinsip kode etik jurnalistik, dan selalu menghormati aturan yang berlaku. Profesionalisme jurnalis adalah bagian penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas pers di mata publik," imbuhnya.
IJTI Pusat kembali mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan elemen vital demokrasi yang harus dijaga dari intervensi atau intimidasi oleh pihak mana pun, termasuk aparat negara. IJTI juga mengajak insan pers untuk bersolidaritas menghadapi ancaman terhadap kebebasan pers.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait