SUBANG, iNews.id - Menjelang pelantikan Anggota DPRD Subang terpilih pada 4 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang melaporkan bahwa baru Partai Golkar yang telah menyerahkan LHKPN ke KPU.
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, menyatakan bahwa hingga saat ini partai lainnya masih belum menyerahkan LHKPN tersebut.
"Namun berdasarkan informasi dari Sekretariat DPRD Subang, sudah sekitar 80 persen dari 50 anggota DPRD terpilih, yang sudah mengisi LHKPN tersebut. Artinya masih ada 20 persen lagi, yang belum," ujarnya belum lama ini.
Artinya, 20 persen sisanya harus segera mengisi LHKPN, lanjut Abdul Muhyi. LHKPN ini merupakan salah satu persyaratan penting yang wajib diisi dan diserahkan ke KPU setelah diverifikasi oleh KPK, sebelum anggota DPRD terpilih dilantik.
"Kalau mengacu kepada ke tentunya, 21 hari sebelum hari H pelantikan, LHKPN itu harus sudah selesai dilaporkan ke Setwan DPRD atau KPU," katanya.
Abdul Muhyi menambahkan bahwa jika pengisian LHKPN tidak dilakukan, maka pelantikan anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 akan ditangguhkan.
"Bagi anggota DPRD terpilih, yang tidak mengisi LHKPN, makan terancam pada 4 September mendatang, terancam tidak bisa dilantik," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait