SUBANG, iNEWSSubang.id – Polda Jawa Barat menetapkan YRA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan di Kabupaten Subang. Yories merupakan anak YH, terpidana kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang.
Yories diduga terlibat dalam penyelewengan dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk SMKS Nasional Serangpanjang yang dikelola Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Ade Mulyana, mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 telah rampung. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Dalam perkara ini, Yories diduga bersama pengurus yayasan lainnya, BSO, menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi.
Penyidik mengungkap salah satu modus yang digunakan adalah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Dokumen tersebut mencantumkan pembayaran honorarium terhadap 20 guru honorer selama tiga tahun, meskipun para guru disebut tidak pernah menerima uang tersebut.
“Faktanya, ke-20 guru honorer tersebut tidak pernah menerima sepeser pun uang yang diklaim dalam laporan. Dana BPMU itu justru diselewengkan dan digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan peruntukan pendidikan,” tegas Ade, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp723.650.000.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
