Nilai kerugian itu tercantum dalam Laporan Hasil Audit BPKP Nomor PE.03.03/SR-2340/PW10/5.1/2024 tertanggal 14 Oktober 2024.
Penyidik Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Yamaha X-Max keluaran 2018 berwarna cokelat, satu unit laptop ASUS yang diduga digunakan untuk menyusun LPJ dan proposal fiktif, serta satu unit iPad Pro beserta aksesori dengan nilai sekitar Rp50 juta.
Selain itu, polisi menyita dokumen pengajuan proposal dan laporan pertanggungjawaban yang diduga dipalsukan.
Ade menjelaskan, keterangan ahli keuangan negara dan ahli pidana turut memperkuat hasil penyidikan. Dana hibah BPMU yang bersumber dari APBD merupakan bagian dari keuangan negara atau daerah sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap penggunaan dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah wajib sesuai peruntukan dan didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah. Penyimpangan dalam pengelolaannya dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, Yories sempat menjadi perhatian publik saat kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang, pada 18 Agustus 2021.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
