Ketua RT dan 3 Warganya Ditangkap Polres Subang Gegara Main Judi Remi, Terancam 10 Tahun Penjara

Yudy Heryawan Juanda
Polres Subang tangkap ketua RT dan 3 warganya yang bermain judi remi. (Foto: Yudy H Juanda)

Akibat perbuatannya, keempat pelaku terjerat pasal 303 KUHP Pidana ayat 1 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan Pasal 303 KUHP Pidana ayat 1 ancamannya 10 tahun penjara," pungkasnya.

BACA JUGA : Patroli Sahur Satlantas Polres Subang Disambut Baik Masyarakat

Selain menangkap 4 pelaku judi remi, dalam Operasi Pekat Lodaya, Polres Subang juga menangkap 4 pelaku lainnya dalam 3 kasus judi togel.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network