Akibat perbuatannya, keempat pelaku terjerat pasal 303 KUHP Pidana ayat 1 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan Pasal 303 KUHP Pidana ayat 1 ancamannya 10 tahun penjara," pungkasnya.
BACA JUGA : Patroli Sahur Satlantas Polres Subang Disambut Baik Masyarakat
Selain menangkap 4 pelaku judi remi, dalam Operasi Pekat Lodaya, Polres Subang juga menangkap 4 pelaku lainnya dalam 3 kasus judi togel.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait