Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Dirreskrimsus Polda Jabar, pelaku TA memindahkan LPG dari tangki penampungan ke dalam tabung 50 kg non-subsidi itu untuk dijual kepada pelaku S di Jakarta Barat. Pelaku S masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Dari praktik ini, pelaku TA dapat memindahkan LPG ke dalam 60 tabung 50 kg non-subsidi setiap hari. Namun pelaku TA mengaku tidak tahu berapa harga jual LPG 50 kg karena tugas S (DPO) menjual ke konsumen di Jakarta Barat.
BACA JUGA : Polda Jabar Gelar Olah TKP Pikap Terbakar dan Periksa 7 Saksi
Berdasarkan surat jalan, LPG sebanyak 20.000 kg diambil dari kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang bukan diarahkan ke TKP.
"Perbuatan pelaku diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2001 ttg MIGAS yang telah dirubah ke UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Penyalahgunaan 20 Ton Gas LPG di Patokbeusi Subang
Editor : Yudy Heryawan Juanda