Inilah Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana yang Diumumkan Bareskrim Polri

Yudy Heryawan Juanda
Inilah Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana yang Diumumkan Bareskrim Polri. Foto: Istimewa

Kasus ini berawal dari laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporannya, pasal yang digunakan antara lain Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Selain itu, Ridwan Kamil juga melaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Penyidikan perkara ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Sebagai bagian dari proses hukum, tes DNA dengan sampel darah dan air liur dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak CA telah dilakukan di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Agustus 2025.



Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network