JAKARTA, iNews.id – Bareskrim Polri menyatakan hasil tes DNA mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil tidak identik dengan anak selebgram Lisa Mariana, berinisial CA.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025). Kasubdit I Dit Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menegaskan hasil pemeriksaan tersebut diperoleh dari uji laboratorium yang dilakukan Pusdokkes Polri.
"RK dan anak LM, CA tidak cocok DNA, atau non-identik," kata Kasubdit I Dit Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Kasus ini berawal dari laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporannya, pasal yang digunakan antara lain Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Selain itu, Ridwan Kamil juga melaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Penyidikan perkara ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Sebagai bagian dari proses hukum, tes DNA dengan sampel darah dan air liur dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak CA telah dilakukan di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait