SUBANG, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya di Subang, Jawa Barat, Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024) sore. Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Saat mendatangi PN Subang, Yosep terlihat masih ceria. Ia dimasukkan ke sel PN Subang terlebih dahulu sebelum menjalani persidangan vonis atas kasus pembunuhan istri dan anaknya itu.
Ketua Majlis Hakim PN Subang, Ardhi Wijayanto menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Yosep Hidayah. Yosep telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada istri dan anaknya secara bersama-sama di kediamannya di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang pada 18 Agustus 2021 lalu.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan hal memberatkan terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya dan selalu berbelit belit dalam memberikan keteranganya. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Usai divonis 20 tahun penjara, Yosep masih tetap dengan pendiriannya bahwa tidak membunuh istri dan anaknya. Menurutnya pengakuan Danu merupakan fitnah.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait