SUBANG, iNewsSubang.id - Setelah beberapa kali menggelar prarekonstruksi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akhirnya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang, Rabu (22/11/2023).
Selain tersangka MR, dalam rekonstruksi ini Polda Jabar juga menghadirkan tersangka YH yang merupakan suami dan ayah korban. 3 tersangka lainnya MM, ARP, dan AA sempat dihadirkan. Namun mereka menolak ikut rekonstruksi hingga akhirnya dipulangkan.
YH mengikuti puluhan reka adegan dalam rekonstruksi ini. Terlihat YH juga membopong jenazah korban Amel sendiri ke mobil Alphard. Meskipun mengikuti rekonstruksi, namun YH tetap membantah ikut terlibat dalam pembunuhan istri dan anaknya ini.
Menurut kuasa hukum YH, Rohman Hidayat, kliennya tersebut bersedia ikut dalam rekonstruksi karena ingin mengetahui apa yang disampaikan oleh tersangka MR.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait