SUBANG, iNewsSubang.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023). Dalam rekonstruksi tersebut, Polda Jabar ungkap motif dan peran para pelaku.
Rekontruksi pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) diawali di lokasi pertama di warnet dan warung lele. Di dua lokasi tersebut, tersangka Yosep dan Danu memperagakan 8 adegan, yang berisi keluhan Yosep kepada Danu terkait hubungannya dengan Tuti.
Selanjutnya, rekontruksi dilakukan di lokasi kedua yakni di rumah TKP pembunuhan di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Dalam rekonstruksi ini, polisi menghadirkan kelima tersangka. Namun 3 tersangka yaitu Mimin dan kedua anaknya menolak untuk ikut rekonstruksi sehingga diperagakan oleh peran pengganti.
Rekonstruksi di TKP memperagakan puluhan adegan mulai dari datangnya para pelaku, eksekusi kedua korban, hingga memindahkan kedua jenazah korban ke mobil Alphard. Total ada 95 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi di tiga lokasi ini.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait