"Saya difitnah. Yang dilakukan oleh Danu semuanya keterangan adalah kebohongan. Saya tidak pernah bertemu dengan Danu (waktu kejadian)," ujar Yosep usai jalani putusan.
"Saya akan banding dengan hasil putusan ini. Semuanya zalim terhadap saya," sambung Yosep.
Seperti diketahui kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu. Jenazah ibu dan anak ditemukan di belakang bagasi mobil di garasi rumahnya. Setelah dua tahun berlalu, polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka yaitu Yosep yang merupakan ayah dan suami korban, Danu saudara korban, Mimin istri muda Yosep, serta Arighi dan Abi anak istri muda Yosep. Yosep dan Danu sudah menjalani persidangan, sedangkan tiga tersangka lain hingga kini belum dilakukan penahanan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait