SUBANG, iNewsSubang.id - Setelah dua tahun berlalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar akhirnya menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuh Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amelia Mustika Ratu (23) yang jasadnya ditemukan di dalam mobil Alphard di halaman rumahnya di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
5 orang yang ditetapkan tersangka yaitu keponakan korban, Muhammad Ramdanu alias Danu. Ayah sekaligus suami korban, Yosep Hidayah. Istri muda Yosef, Mimin Mintarsih, dan dua anak Mimin yaitu Arighi Reksa Pratama serta Abi.
Namun dari 5 tersangka tersebut, polisi hanya melakukan penahanan terhadap 2 orang yaitu Danu dan Yosep. Sementara tiga tersangka lainnya hanya wajib lapor.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Yosep, Mimin dan dua anak Mimin tetap membantah telah membunuh istri dan anak keduanya tersebut. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Fajar Sidik.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait