"Yang kami sayangkan ada penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan dari saudara Danu. Dari awal penyelidikan bahwa semua klien kami tidak pernah melakukan tindak pidana, apalagi mengetahui," ujar Fajar kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/10/2023) malam.
Fajar menambahkan, pihaknya akan meminta perlindungan Komnas HAM terkait penetapan tersangka 4 kliennya yang dinilai ganjil tersebut.
"Sementara kami akan berembuk dengan tim, kita juga akan meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM," katanya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait