BOGOR, iNEWSSubang.id – Pakar hukum pidana Yenti Garnasih meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Yenti menilai, penyidik perlu menelusuri aliran dana serta mengklarifikasi kenaikan harta kekayaan pejabat yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data LHKPN, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, melaporkan kekayaan Rp8,54 miliar pada 2025. Angka tersebut meningkat dari sekitar Rp893,65 juta pada 2021.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, melaporkan kekayaan Rp3,22 miliar pada 2025, naik dari sekitar Rp1,61 miliar pada 2017.
Meski demikian, kenaikan harta tersebut bukan bukti tindak pidana. Sumber kekayaan kedua pejabat itu perlu diklarifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK.
Yenti mengatakan, penyidik perlu menelusuri kemungkinan perpindahan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Setiap ada dugaan korupsi yang sudah lama terjadi pasti sudah mengalir dan ketika ada bukti ada yang mengalirkan hasil korupsi maka berarti ada indikasi TPPU aktif dan bagi yang menerima juga ada indikasi TPPU pasif,” kata Yenti.
Menurut dia, TPPU aktif dapat didalami jika ditemukan bukti adanya tindakan mengalirkan uang hasil tindak pidana. Sementara itu, TPPU pasif dapat ditelusuri apabila terdapat indikasi pihak lain menerima atau menguasai uang yang berasal dari kejahatan.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
