Soal Kasus Upah Pungut, Pakar Hukum Soroti Kenaikan Harta Pejabat Pemkab Bogor

Furqon M, Ifan JS, SM Said/Iqbal Maulana Bahtiar
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih. Foto : Istimewa

KPK Amankan Uang Rp1,5 Miliar

Penyidikan dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor bermula dari kegiatan KPK pada Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. Namun, KPK menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan OTT di wilayah tersebut.

Pada 21 Agustus 2026, KPK mengungkapkan telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidikan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut pegawai Bappenda.

“Terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Bappenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bogor,” kata Budi.

Saat itu, KPK belum mengungkap identitas pihak yang diduga menerima uang tersebut.

Pada 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor. Penggeledahan berlanjut ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada 28 Agustus 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan.

Editor : Frizky Wibisono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network