Masuk Triwulan IV, Penyerapan Anggaran Pemkab Subang Baru 62,02 Persen

Ricardo Sibuea
Masuk Triwulan IV, Penyerapan Anggaran Pemkab Subang Baru 62,02 Persen. Foto : Ilustrasi

SUBANG, iNewsSubang.id – Penyerapan anggaran belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang baru mencapai 62,02 persen hingga 12 Oktober 2026. Dari total anggaran Rp2,82 triliun, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,75 triliun.

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang, Budi Purnama, mengatakan realisasi tersebut masih perlu ditingkatkan menjelang akhir tahun anggaran.

“Secara keseluruhan, realisasi belanja daerah baru mencapai 62,02 persen,” ujar Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/10/2026).

Berdasarkan data BKAD, Kecamatan Sagalaherang mencatat penyerapan anggaran tertinggi di tingkat kecamatan, yakni 82,03 persen.

Sementara itu, di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang mencatat realisasi belanja sebesar Rp481,43 miliar atau 74,67 persen dari total anggaran Rp644,70 miliar.

“Kalau di tingkat kecamatan, yang paling bagus penyerapan anggarannya Sagalaherang. Sementara di tingkat OPD, Disdikbud,” kata Budi.

Ia menambahkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Subang juga tengah mempercepat realisasi belanja untuk meningkatkan penyerapan anggaran.

Menurut Budi, BKAD telah mengingatkan seluruh OPD dan kecamatan agar mempercepat pelaksanaan program serta penggunaan anggaran. Langkah tersebut dilakukan mengingat waktu pelaksanaan anggaran 2026 semakin terbatas.

“Kami selalu memberikan peringatan agar penyerapan anggaran dipercepat. Setiap hari Senin, saat pengarahan kepada pimpinan, kami juga menyampaikan perkembangan tiga OPD atau kecamatan dengan penyerapan tertinggi dan tiga terbawah,” ungkapnya.

BKAD berharap percepatan tersebut dapat membantu mencapai target penyerapan anggaran hingga akhir tahun. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat menghindari sisa anggaran yang besar serta persoalan pembayaran akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

“Harapannya, tidak ada denda pembayaran ataupun gagal bayar pada akhir tahun anggaran,” pungkas Budi.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network