SUBANG, iNews.id - Kapasitas warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang telah melebihi Kapasitas hingga 100 persen. Lapas Subang yang hanya memiliki kapasitas 350 warga binaan, kini dihuni oleh 701 warga binaan.
Wakil Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengunjungi Lapas Subang, Rabu (24/8/2022) mengatakan bahwa rata-rata Lapas di seluruh Indonesia sudah over kapasitas. Hal tersebut telah menjadi perhatiannya dan kini dalam proses penanganan.
BACA JUGA : Kunjungi Lapas Subang hingga Cek Dapur, Ini Yang Ditemukan Wamenkumham
"Saya kira itu tanggung jawab kita bersama memang itu merupakan masalah besar tapi sedikit demi sedikit akan terurai," ujar Edward.
Wamen Edward menambahkan, langkah yang akan dilakukan oleh pihaknya saat ini akan menunggu keputusan diterapkannya undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang lembaga pemasyarakatan.
"Langkah kami dengan disahkannya undang-undang nomor 22 tahun 2022 terkait lembaga pemasyarakatan, bahwa ada pemberian remisi, bebas bersyarat. Artinya tidak ada lagi diskriminasi pemberian hak yang menjadi warga binaan. Diharapkan dengan begitu tidak ada lagi Lapas yang over kapasitas," imbuhnya.
Lapas Kelas II A Subang kini dihuni oleh 701 warga binaan, dimana hampir 70 persen diantaranya merupakan kasus narkoba.
BACA JUGA : Disimpan di Museum Wisma Karya, Fosil Gajah Purba Berusia 1,2 Juta Tahun Ditemukan di Subang
Selain dihuni oleh warga binaan lokal atau warga Subang, Lapas Subang juga dihuni oleh warga dari luar Subang yang merupakan kiriman dari Lapas lain.
Editor : Yudy Heryawan Juanda