SUBANG, iNewsSubang.id – Polres Subang menegaskan sikap tegasnya terhadap aksi begal motor dan kejahatan jalanan. Setelah berhasil menangkap empat pelaku begal sadis yang melukai korban di Kecamatan Sukasari, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan.
“Tidak ada ruang bagi begal motor dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap pelaku akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai aturan hukum,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi persnya di Mapolres Subang, Selasa (9/9/2025).
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait