Kapolres menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Subang.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan berupaya mengungkap jaringan di atasnya. Narkotika adalah musuh bersama," tegas AKBP Dony.
Untuk saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang guna proses penyidikan lebih lanjut. E.I dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.
Langkah-langkah tindak lanjut yang telah dilakukan pihak kepolisian meliputi pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, pelengkapan administrasi penyidikan, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polres Subang mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Bersama masyarakat, kami akan terus menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tutup Kapolres.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait