Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba Periode April–Juni 2025, 18 Tersangka Diamankan

Yudy Heryawan Juanda
Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba Periode April–Juni 2025, 18 Tersangka Diamankan. (Foto: Istimewa)

“Kami mengecam keras segala bentuk peredaran narkoba di Kabupaten Subang. Upaya penegakan hukum ini akan terus kami tingkatkan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari 15 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda mencapai puluhan miliar rupiah, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran.

Polres Subang terus berkomitmen untuk terus mengembangkan pengungkapan kasus demi membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya. Ini adalah upaya berkelanjutan demi masa depan Subang yang lebih bersih dari narkoba,” pungkas KOMPOL Endar.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network