SUBANG, iNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Subang melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode April hingga Juni 2025. Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (PLH) Kapolres Subang, KOMPOL Endar Supriyatna, Kamis (12/6/2025).
Dalam paparannya, KOMPOL Endar mengungkapkan bahwa sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan dalam rentang waktu tiga bulan terakhir. Para tersangka terdiri dari 16 laki-laki dan 2 perempuan, yang ditangkap dari sejumlah wilayah di Kabupaten Subang.
“Kami dari Polres Subang, khususnya Sat Res Narkoba, berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dengan 18 tersangka. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Subang,” ujar KOMPOL Endar.
Jenis kasus yang berhasil diungkap meliputi 7 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 3 kasus sediaan farmasi ilegal, 2 kasus psikotropika, 3 kasus tembakau sintetis, serta 1 kasus gabungan antara sediaan farmasi dan psikotropika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 148,42 gram sabu, 13.510 butir sediaan farmasi, 209 butir psikotropika, 88,49 gram tembakau sintetis, serta sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, handphone, sepeda motor, dan perlengkapan transaksi lainnya.
KOMPOL Endar juga menjelaskan berbagai modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, termasuk sistem Cash On Delivery (COD), sistem peta lokasi, hingga transaksi tatap muka langsung.
“Kami mengecam keras segala bentuk peredaran narkoba di Kabupaten Subang. Upaya penegakan hukum ini akan terus kami tingkatkan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari 15 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda mencapai puluhan miliar rupiah, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran.
Polres Subang terus berkomitmen untuk terus mengembangkan pengungkapan kasus demi membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya. Ini adalah upaya berkelanjutan demi masa depan Subang yang lebih bersih dari narkoba,” pungkas KOMPOL Endar.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait