Polres Subang Gagalkan Peredaran Sabu, Pria Kalijati Ditangkap dengan 6 Gram Barang Bukti

Yudy Heryawan Juanda
Polres Subang Gagalkan Peredaran Sabu, Pria Kalijati Ditangkap dengan 6 Gram Barang Bukti. Foto: Istimewa

SUBANG, iNewsSubang.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DN (30), warga Kecamatan Kalijati, berhasil diamankan pada Senin (22/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Dawuan, Desa Cikadu, Kecamatan Dawuan.

Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti sabu dengan total bruto 6,039 gram yang telah dikemas dalam puluhan plastik klip. Barang bukti terdiri dari 15 paket sabu berlakban merah, 9 paket sabu berlakban hitam, 1 paket sabu kristal, sebuah timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernopol T-5198-WV, serta sebuah telepon genggam Android yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi.

Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi, menjelaskan bahwa penangkapan DN berawal dari penyelidikan yang dilakukan timnya. 

“Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu siap edar. Hasil pengembangan, kami menemukan tambahan sabu di lokasi lain yang sebelumnya disimpan tersangka,” ungkap AKP Wanda.

Dari hasil pemeriksaan, DN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial K, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Tersangka mengaku barang haram itu diperoleh dari K untuk diedarkan di wilayah Subang,” jelasnya.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut. DN dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network