Polres Subang Bekuk Pengedar Sabu 19,36 Gram di Patokbeusi

Yudy Heryawan Juanda
Polres Subang Bekuk Pengedar Sabu 19,36 Gram di Patokbeusi. Foto: Istimewa

SUBANG, iNewsSubang.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AT (30), warga Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, diamankan petugas di kediamannya, Jumat (8/8/2025) sore. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 40 paket sabu dengan berat bruto total 19,36 gram, yang disembunyikan di bawah lemari rumah pelaku. Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari paket klip dililit lakban berwarna-warni hingga paket klip bening. Petugas juga menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang tersebut merupakan titipan dari rekannya berinisial J, warga setempat.

“Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujar AKBP Dony, Sabtu (9/8/2025). 

AT bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Subang menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network