Polres Subang Bekuk Pengedar Sabu di Pasirkareumbi, Barang Bukti 10,11 Gram Diamankan

SUBANG, iNewsSubang.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Subang. Seorang pria berinisial EBP (32) ditangkap di rumahnya di Jalan A. Yani Gang Sunda, Kelurahan Pasirkareumbi, Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 10,11 gram, timbangan digital, delapan plastik klip kosong, serta sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredarannya,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial W yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, EBP dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun.
Editor : Yudy Heryawan Juanda