Keroyok Pencuri Ayam Hingga Tewas, Delapan Warga Tanjungsiang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Yudy Heryawan Juanda
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu perlihatkan barang bukti senapan angin. (Foto: Yudy H Juanda)

Berdasarkan hasil autopsi sementara, korban mengalami sejumlah luka parah akibat pengeroyokan tersebut. Di antaranya trauma tumpul di kepala, luka memar di kelopak mata, luka lecet pada pelipis kanan, patah tulang rahang bawah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam otak besar dan kecil, serta darah dan bekuan darah pada selaput lunak otak yang menyebabkan kematian.

Kapolres Subang mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menghadapi pelaku kejahatan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri, apalagi sampai menyebabkan korban meninggal dunia. Jika menangkap pencuri, serahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ariek. 

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, satu kayu, dan satu bilah bambu yang digunakan dalam pengeroyokan. Kedelapan tersangka kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network