SUBANG, iNewsSubang.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
BACA JUGA : Kredit Konsumtif Guru di BPR Binong Subang Rugikan Negara Rp1 Miliar, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Namun, dibukanya penempatan PMI ke Arab Saudi tersebut dilakukan melalui sistem penempatan satu kanal (SPSK). Kebijakan penempatan PMI melalui SPSK itu merupakan bukti kehadiran pemerintah untuk melindungi dan mencegah pengiriman PMI ke Arab Saudi secara ilegal serta mengurangi kasus perdagangan manusia.
Terlebih beberapa tahun belakangan ini pengiriman PMI ilegal atau non prosedural cukup meningkat. Bahkan tidak sedikit para PMI ilegal itu mengalami perlakukan tidak baik seperti penganiayaan, gaji tidak dibayar hingga ada yang mendapat siksaan dan meninggal dunia.
BACA JUGA : Pasca Banjir Rob, Pantai Pondok Bali Subang Aman untuk Dikunjungi
Dibukanya kembali penempatan PMI ke Arab Saudi ini juga bisa menjadi solusi untuk mengurangi angka pengangguran.
"Animo ini sangat luar biasa, tapi kami ingin memastikan perlindungan bagi saudara-saudara kita jelas, mereka bekerja bukan kepada perorangan, tapi kepada lembaga berbadan hukum," ujar Dirjen Bina Penta Kemenaker RI, Suhartono di Disnakertrans Subang belum lama ini.
"Dan jaminan perlindungan mulai dia bekerja pagi berangkat dan kemudian nanti sore pulang lagi kita pastikan perlindungannya, dan gajinya sudah kita tetapkan," tambahnya.
BACA JUGA : Momen Presiden Jokowi Main Lato-Lato saat Kunjungi Pasar Tradisional Subang
Suhartono menjelaskan bahwa SPSK ini sudah dibangun sejak tahun 2017. Namun karena Covid-19 baru bisa dijalankan dengan baik di tahun 2022 ini.
"Semua negara juga nanti kita akan terapkan tata kelolanya dengan SPSK ini. Animo ke Arab Saudi ini mencapai ribuan, tapi kita ingin memastikan dan jaminan Kepala Desa tahu, pak Camat juga tahu," imbuhnya.
Sementara menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Subang, Yeni Nuraeni, bahwa penempatan pekerja migran menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk menjadi solusi penempatan PMI ke Saudi Arabia.
BACA JUGA : Alasan Presiden Jokowi Dibalik Pelarangan Penjualan Rokok Batangan
"Ada 2000 kuota tenaga kerja orang yang akan ditempatkan di Arab Saudi dengan sektor penempatan tenaga kerjanya formal dan informal," ucapnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait