SUBANG, iNewsSubang.id - Peluang penyandang disabilitas untuk bekerja di sebuah perusahaan di Subang semakin tinggi. Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang peran perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Kabupaten Subang, Yeni Nuraeni, setiap tahunnya jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di perusahaan swasta di Subang terus meningkat.
"Kini ada 22 perusahaan besar di Kabupaten Subang yang telah memperkerjakan para penyandang disabilitas. Kita juga terus melakukan sosialisasi agar perusahaan swasta lainnya juga menyerap tenaga kerja dari penyandang disabilitas," ujarnya kepada iNewsSubang.id, Kamis (2/5/2024).
Yeni menambahkan, ratusan penyandang disabilitas kini telah bekerja di perusahaan swasta di Subang. Paling tinggi yaitu di PT TKG yang memperkerjakan 300 penyandang disabilitas.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait