SUBANG, iNewsSubang.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, Jawa Barat, menangkap seorang pengedar sabu berinisial H di Kelurahan Soklat pada Senin (2/6/2025). Pelaku, warga Kelurahan Sukamelang, Subang, memiliki modus unik: mengemas sabu dalam bungkus penyedap rasa (Masako) untuk mengelabui petugas.
Dari penggerebekan dan penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menyita total lebih dari 44 gram sabu. Petugas juga menemukan peta transaksi narkoba di HP pelaku, menunjukkan lokasi sabu yang telah ditempel untuk diambil pembeli.
"Dari informasi yang ada di HP tersebut kami lakukan penyisiran dan kami temukan beberapa barang bukti," ujar Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, Senin (2/6/2025).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait