Dia menambahkan, ditemukan 10 paket kecil sabu dalam kemasan Masako dan 8 paket besar.
Akibat perbuatannya, H terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Narkotika.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait