SUBANG, iNewsSubang.id – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Kabupaten Subang tengah menggagas pembentukan badan khusus rekrutmen tenaga kerja guna meningkatkan efektivitas penyerapan tenaga kerja lokal.
Kepala Disnakertrans ESDM, Rona Mairansyah, menjelaskan bahwa badan tersebut akan dibentuk atas dasar kebutuhan untuk menertibkan proses rekrutmen sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023. Ia menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja yang tersedia kepada pemerintah daerah.
“Intinya bahwa perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan sesuai dengan Perpres 57 Tahun 2023. Dari lowongan pekerjaan yang masuk ke dinas itu, kita ingin ada sebuah badan tertentu yang khusus merekrut tenaga kerja bagi perusahaan-perusahaan,” ujarnya kepada iNewsSubang.id, Rabu (16/7/2025).
Menurut Rona, badan rekrutmen ini tidak akan berdiri sendiri, melainkan melibatkan berbagai unsur penting di daerah seperti Bupati, Forkopimda, akademisi, serta perwakilan dari dunia usaha.
“Badan ini tidak berdiri sendiri, tapi ada keterlibatan dari Bupati beserta Forkopimda, dan mungkin akademisi, serta pemberi kerja dari perusahaan,” katanya.
Rona menjelaskan bahwa badan ini nantinya akan bekerja berdasarkan database pencari kerja yang telah dimiliki oleh Disnakertrans, termasuk mereka yang sudah memiliki kartu kuning. Ketika ada lowongan kerja dengan kualifikasi tertentu, pencocokan akan dilakukan langsung berdasarkan data tersebut.
“Jika badan ini sudah berjalan, nanti berapa lowongan pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan, kemudian jumlah calon tenaga kerja yang ada database di kita yang didapat melalui kartu kuning. Ketika ada lowongan pekerjaan dengan kualifikasi tertentu, kita akan sesuaikan dengan database tadi,” jelasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait