Moratorium Dicabut, Kemenaker Terapkan Sistem SPSK Untuk Lindungi PMI di Arab Saudi

Yudy Heryawan Juanda
Kementrian Ketenagakerjaan RI menggelar sosialisasi Sistem Penempatan Satu Kanal di Disnakertrans Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

"Semua negara juga nanti kita akan terapkan tata kelolanya dengan SPSK ini. Animo ke Arab Saudi ini mencapai ribuan, tapi kita ingin memastikan dan jaminan Kepala Desa tahu, pak Camat juga tahu," imbuhnya. 

Sementara menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Subang, Yeni Nuraeni, bahwa penempatan pekerja migran menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk  menjadi solusi penempatan PMI ke Saudi Arabia.

BACA JUGA : Alasan Presiden Jokowi Dibalik Pelarangan Penjualan Rokok Batangan

"Ada 2000 kuota tenaga kerja orang yang akan ditempatkan di Arab Saudi dengan sektor penempatan tenaga kerjanya formal dan informal," ucapnya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network