Moratorium Dicabut, Kemenaker Terapkan Sistem SPSK Untuk Lindungi PMI di Arab Saudi

Yudy Heryawan Juanda
Kementrian Ketenagakerjaan RI menggelar sosialisasi Sistem Penempatan Satu Kanal di Disnakertrans Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. 

BACA JUGA : Kredit Konsumtif Guru di BPR Binong Subang Rugikan Negara Rp1 Miliar, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Namun, dibukanya penempatan PMI ke Arab Saudi tersebut dilakukan melalui sistem penempatan satu kanal (SPSK). Kebijakan penempatan PMI melalui SPSK itu merupakan bukti kehadiran pemerintah untuk melindungi dan mencegah pengiriman PMI ke Arab Saudi secara ilegal serta mengurangi kasus perdagangan manusia. 

Terlebih beberapa tahun belakangan ini pengiriman PMI ilegal atau non prosedural cukup meningkat. Bahkan tidak sedikit para PMI ilegal itu mengalami perlakukan tidak baik seperti penganiayaan, gaji tidak dibayar hingga ada yang mendapat siksaan dan meninggal dunia. 

BACA JUGA : Pasca Banjir Rob, Pantai Pondok Bali Subang Aman untuk Dikunjungi

Dibukanya kembali penempatan PMI ke Arab Saudi ini juga bisa menjadi solusi untuk mengurangi angka pengangguran. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network