Moratorium Dicabut, Kemenaker Terapkan Sistem SPSK Untuk Lindungi PMI di Arab Saudi

Yudy Heryawan Juanda
Kementrian Ketenagakerjaan RI menggelar sosialisasi Sistem Penempatan Satu Kanal di Disnakertrans Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

"Animo ini sangat luar biasa, tapi kami ingin memastikan perlindungan bagi saudara-saudara kita jelas, mereka bekerja bukan kepada perorangan, tapi kepada lembaga berbadan hukum," ujar Dirjen Bina Penta Kemenaker RI, Suhartono di Disnakertrans Subang belum lama ini. 

"Dan jaminan perlindungan mulai dia bekerja pagi berangkat dan kemudian nanti sore pulang lagi kita pastikan perlindungannya, dan gajinya sudah kita tetapkan," tambahnya. 

BACA JUGA : Momen Presiden Jokowi Main Lato-Lato saat Kunjungi Pasar Tradisional Subang

Suhartono menjelaskan bahwa SPSK ini sudah dibangun sejak tahun 2017. Namun karena Covid-19 baru bisa dijalankan dengan baik di tahun 2022 ini. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network