Kapolri Jelaskan 6 Peran Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Perintahkan Tembak Gas Air Mata
"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata," kata Sigit.
Tersangka keenam yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
BACA JUGA : Miris Foto Lesti Kejora Terbaring di RS, Lehernya Dipasang Penyangga Imbas Dicekik Rizky Billar
"Pidananya sama, yang bersangkutan memerintahkan menembakkan gas air mata," kata Sigit.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait