Kapolri Jelaskan 6 Peran Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Perintahkan Tembak Gas Air Mata
Tersangka keempat yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak mencegah," papar Sigit.
BACA JUGA : Kronologi Mundurnya Kenny Kaparang Dari Dirut Perumda Tirta Rangga Subang
Tersangka kelima yakni Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait