Kapolri Jelaskan 6 Peran Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Riana Rizkia
Peran 6 tersangka dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan (Foto: Antara)

MALANG, iNews.id - Polri saat ini telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus kerusuhan di stadion Kanjuruhan, Malang yang mengakibatkan 131 meninggal dunia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.

"Kemungkinan bisa bertambah (tersangka)," ujar Kapolri dalam Konferensi pers nya di Malang, Kamis (6/10/2022).

BACA JUGA : Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polri Tetapkan 6 Orang Jadi Tersangka

Tersangka pertama yakni Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita diduga melanggar pasal 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.

"PT LIB di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum dicukupi," kata Sigit.

BACA JUGA : Inilah 6 Orang Tersangka Kasus Kanjuruhan, Salah Satunya Kabagops Polres Malang

Tersangka kedua yakni Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.

"Di pasal 3 disebutkan Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," ujar Sigit.

Atas kelalaian itu, terjadi overkapasitas penonton. Abdul Haris juga diduga tidak mengindahkan rekomendasi Polres Malang terkait keamanan.

BACA JUGA : HUT TNI ke 77, Dandim 0605 Subang Kunjungi dan Rumah Pejuang Veteran

Tersangka ketiga yakni Security Steward Suko Sutrisno. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.

"Bertanggung jawab terhadap kejadian ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan sehingga melanggar ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan," ujarnya.

BACA JUGA : Pipa Bocor Selesai Diperbaiki, PDAM Subang Sebut Air Bersih Sudah Mengalir Normal

"Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat terjadi insiden," kata Sigit.

Tersangka keempat yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.

"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak mencegah," papar Sigit.

BACA JUGA : Kronologi Mundurnya Kenny Kaparang Dari Dirut Perumda Tirta Rangga Subang

Tersangka kelima yakni Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata," kata Sigit.

Tersangka keenam yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Pasal yang disangkakan 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan.

BACA JUGA : Miris Foto Lesti Kejora Terbaring di RS, Lehernya Dipasang Penyangga Imbas Dicekik Rizky Billar

"Pidananya sama, yang bersangkutan memerintahkan menembakkan gas air mata," kata Sigit.

 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network