Sebut Kejahatan Lalu Lintas, Satlantas Polres Subang Akan Tindak Transportasi Odong-odong

Yudy Heryawan Juanda
Satlantas Polres Subang sedang mengimbau pengendara odong-odong agar tidak beroperasi di jalan raya. (Foto: Dok Satlantas Polres Subang)

SUBANG, iNews.id - Odong-odong kini menjadi primadona di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Hampir di setiap Kecamatan di Kabupaten Subang, odong-odong selalu menjadi rebutan masyarakat khususnya anak-anak untuk naik.

Namun kendaraan odong-odong ternyata memiliki resiko yang berbahaya bagi para penumpangnya. Bahkan akibat banyaknya pelanggaran yang dilakukan odong-odong, Polisi menyebutnya sebagai kejahatan lalu lintas.

BACA JUGA : Curug Capolaga Subang, Sensasi Camping Bersama Keluarga dengan Panorama yang Indah

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Subang, AKP Lucky Martono. Menurutnya sarana transportasi odong-odong di jalan raya sangat membahayakan penumpang maupun pengendara yang lain.

"Hal ini dapat melanggar pasal melanggar pasal 277, ini bukan pelanggaran biasa tapi berupa kejahatan lalu lintas, pasal 285 ayat 2 dan pasal 286," ujar AKP Lucky, Jumat (29/7/2022).

BACA JUGA : PTPN VIII Buka Kerjasama Pemanfaatan Aset Dengan Masyarakat, Berikut Persyaratannya

AKP Lucky menegaskan, dengan pelanggaran tersebut, pengendara odong-odong bisa terancam hukuman denda maksimal Rp24 juta atau kurungan selama satu tahun.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network